Bogor- Kepolisian Bogor Kota menerima penitipan barang berharga dari warga Kota Bogor yang hendak mudik ke luar kota selama lebaran. Masyarakat dapat menitipkan tujuh hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri tanpa dipungut biaya. Penitipan akan dipusatkan di Kantor Polres Bogor Kota Jalan Kedunghalang, Bogor Utara dan Kantor Wilayah Kepolisian Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah Langkahlangkah yang harus dilakukan dalam menangani titipan barang tamu: Setiap barang yang dititipkan harus dicatat dalam log book penitipan barang. Kemudian bellman harus mengisi luggage tag sesuai dengan jumlah barang, jenis barang, tanggal penitipan, nama tamu dan nomor kamar yang menitipkan, serta paraf petugas yang menerima penitipan. Penyerahanatas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan oleh Penyerah Barang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart yang sekurang-kurangnya disertai dengan data dan dokumen: a. daftar barang yang akan diserahkan; b. dokumen kepemilikan; c. 2) Penitipan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS. Pasal 9 Pengelolaan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan oleh PPBB. Pasal 10 (1) Dalam hal Barang Bukti berupa benda tidak bergerak SistemKerja Pegadaian Syariah. Proses dan tata cara menggadaikan barang sama dengan Pegadaian Konvensional. Hanya saja biaya jasa diganti dengan biaya penitipan. Maksudnya, peminjam akan menitipkan barang yang nilainya ditaksir oleh Petugas. Kemudian barang harus dititipkan dan terkenal biaya tempat penitipan yang besarannya disesuaikan dengan Pemilik tanah/penerima titipan tidak dapat melelang barang yang dititipkan atas dasar tidak ada peralihan hak dalam penitipan barang dan tidak ada alas hak dari penerima titipan untuk melelang barang tersebut. Pelelangan langsung tanpa melalui putusan pengadilan hanya dapat dilakukan oleh kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan seperti jaminan fidusia, gadai dan hak tanggungan. . MAKALAH PERJANJIAN PENITIPAN BARANG Dosen Pengampu Bapak Arifin Oleh Kelompok 6 1. Fabela Intan Agustin NPM 18010114 2. Lisa Kurnia Ningsih NPM 18010119 3. Yusril Riza Mahendra NPM 18010126 4. Ulfiyana Ambar Sari NPM 18010116 5. Dicky Aldian NPM 18010109 6. Ahmad Hidayat NPM 18010132P 7. Dwi Widya Nanda NPM 18010099 8. Sugiono NPM 18010080 9. Taufiq Ilham Rahmandra NPM 18010125 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH PRINGSEWU – LAMPUNG TAHUN 2019 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perjanjian Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima suatu barang dari orang lain dengan syarat ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asalnya 1694 KUHPerdata. Menurut kata-kata pasal tersebut, penitipan adalah suat u perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan. Jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya yang lazimnya adalah konsensual, yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya sepakat tentang hal-hal yang pokok dari perjanjian itu. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut 1. Apa itu perjanjian penitipan barang? 2. Apa jenis-jenis atau macam-macam Perjanjian penitipan barang? C. Tujuan Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut 1. Mengetahui perjanjian penitipan barang dalam ranah perikatan. 2. Mengetahui jenis-jenis atau macam-macam Perjanjian penitipan barang BAB II PEMBAHASAN A. Perjanjian 1. Pengertian Perjanjian Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. 15 Pengertian dari perjanjian dapat ditemukan di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata tentang Perikatan Pasal 1313. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan "suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih." Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata ini tidak jelas. Tidak jelasnya definisi ini disebabkan di dalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan saja, sehingga yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak atau lebih itu setuju untuk membuat perjanjian. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan perjanjian dan persetujuan itu adalah sama artinya. 17 Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst sedangkan perjanjian merupakan terjemahan dari toestemming yang PENGERTIAN BARANG BUKTI Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti. Dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa”Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengganti Peraturan Menteri Kehutanan RI No. tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan, dinyatakan bahwa “Barang Bukti Tindak Pidana LHK adalah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana LHK yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara TKPmaupun ditempat lainnya. PENGGOLONGAN BARANG BUKTI Secara umum barang bukti digolongkan sebagai berikut a. benda bergerak Benda bergerak sebagaimana merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Benda bergerak berdasarkan sifatnya antara lain mudah meledak, mudah menguap, mudah rusak dan mudah terbakar. Benda bergerak berdasarkan wujudnya terdiri dari padat, cair dan gas. Benda bergerak selain berdasarkan sifat dan wujudnya, juga termasuk benda terlarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh Barang Bukti berupa benda bergerak adalah limbah, B3, limbah B3, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan liar hidup, tumbuhan liar mati, satwa liar hidup, satwa liar mati dan/atau bagian-bagiannya, hasil olahan tumbuhan dan satwa liar, benda sisa pembakaran, hasil kebun, hasil tambang, alat angkut, alat kerja dan dokumen/surat/peta. b. benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak antara lain tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon yang berbatang tinggi selama kayu-kayuan itu belum ditebang, kapal laut dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan, dan pesawat terbang. Contoh barang bukti berupa benda tidak bergerak adalah areal hutan, bangunan, jalan dan areal tambang. Berdasarkan statusnya, barang bukti terdiri atas a. Barang bukti temuan Barang bukti temuan adalah barang bukti yang tidak diketahui identitas pemiliknya maupun yang menguasai barang bukti tersebut. Barang bukti temuan dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri. Dalam proses selanjutnya, barang bukti temuan akan disita oleh penyidik sehingga menjadi barang bukti sitaan. b. Barang bukti sitaan Barang bukti sitaan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. c. Barang bukti rampasan Barang bukti rampasan adalah barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI 1. Identifikasi Identifikasi harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan. Identifikasi dilakukan pada dua tahap, yaitu Identifikasi awal dan identifikasi lanjutan. Identifikasi awal barang bukti bertujuan untuk menentukan a. Jenis Barang Bukti b. Jumlah atau ukuran barang bukti c. Asal usul barang bukti d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya Identifikasi lanjutan identifikasi lanjutan dapat dilakukan bersamaan dengan identifikasi awal di tempat barang bukti ditemukan atau tempat lain yang bertujuan menentukan jenis, jumlah atau ukuran, asal-usul dan ciri atau tanda-tanda khusus lainnya. Identifikasi Lanjutan barang bukti dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli penelitian ahli atau pengujian laboratorium/uji forensik. Tenaga ahli yang ditunjuk harus mempunyai surat perintah tugas dari instansi pemerintah atau lembaga swasta dimana tenaga ahli tersebut bertugas. Setiap kegiatan identifikasi barang bukti wajib dibuatkan berita acara identifikasi barang bukti. 2. Pengamanan Pengamanan Barang Bukti dilakukan dalam rangka menjamin keutuhan barang bukti. Pengamanan Barang bukti dilakukan dengan cara a. Pengawalan Pengawalan dilakukan saat pengangkutan barang bukti. Pengawalan dilakukan oleh Polhut, PPNS, atau pihak lain yang ditugaskan. Petugas pengawalan barang bukti setelah sampai di tempat tujuan harus segera melaporkan kepada pimpinan dan membuat Berita Acara Pengawalan Barang Bukti. b. Penjagaan Penjagaan barang bukti dilakukan di tempat barang bukti ditemukan, pada saat identifikasi barang bukti dan di tempat penyimpanan barang bukti. Penjagaan dilaksanakan oleh Polhut sebagai petugas jaga. Penjagaan barang bukti dilakukan paling sedikit 2 dua orang petugas jaga. Setiap pergantian petugas jaga, harus disertai Berita Acara Serah Terima Penjagaan yang memuat identitas petugas jaga lama dan petugas jaga baru, barang bukti jenis, jumlah dan barang bukti,waktu serah terima dan kondisi selama penjagaan. c. Perlakuan Perlakuan dilakukan dalam proses pengambilan barang bukti berupa limbah, B3, dan limbah B3. Perlakuan harus memenuhi prosedur dan tata cara pengambilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. d. Pembukusan, dan/atau Pembungkusan dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan dan keselamatan barang bukti dan/atau karena sifatnya mudah rusak. Sebelum dilakukan pembungkusan terlebih dahulu dilakukan pelabelan dengan mencantumkan catatan 1 jenis, jumlah, dan ukuran; 2 tempat dan waktu pengambilan barang bukti; 3 ciri/tanda khusus; 4 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan; dan 5 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat. Barang bukti yang telah dibungkus diberi lak dan cap serta ditandatangani oleh penyidik. Terhadap barang bukti yang tidak mungkin dibungkus, dapat diberi pelindung dan diberi catatan di atas label bahwa barang bukti tidak dapat dibungkus oleh penyidik. Setiap kegiatan pembungkusan dan pembukaan pembungkusan barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda barang bukti; 4 asal barang bukti; 5 identitas orang yang melakukan pembungkusan atau pembukaan pembungkusan; 6 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat; dan/atau 7 saksi paling sedikit 2 dua orang. e. Penyegelan. Penyegelan dapat dilakukan terhadap semua barang bukti sesuai dengan kondisi barang bukti. Penyegelan terhadap barang bukti dilakukan dengan cara 1 menempelkan kertas segel; 2 memasang garis PPNS; 3 memasang papan pengumuman segel; atau 4 memberi tanda lain yang memungkinkan dalam pengamanan barang bukti Setiap kegiatan penyegelan atau pembukaan segel barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda khusus barang bukti; 4 instansi yang melakukan penyegelan atau pembukaan segel; 5 nama dan tanda tangan tersangka atau yang menguasai barang bukti; 7 tujuan penyegelan atau pembukaan segel; dan 8 saksi paling sedikit 2 dua orang 3. Pengangkutan Pengangkutan dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti, harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; 3 asal dan tujuan pengangkutan; 4 identitas yang menyerahkan dan menerima; 5 saksi paling sedikit 2 dua orang; dan 6 keterangan lainnya 4. Penyimpanan Barang Bukti berupa Benda Bergerak disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang disebut RUPBASAN tempat penitipan atau penyimpanan barang bukti. Apabila belum mempunyai RUPBASAN, barang bukti dapat disimpan pada 1 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi; 2 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi pemerintah; 3 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau 4 tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/pengumpulan barang bukti Setiap barang bukti yang disimpan harus diberi label oleh penyidik, yang memuat 1 pejabat yang menerbitkan label; 2 jenis, sifat, jumlah, dan ukuran; 3 waktu dan tempat pengambilan sampel; 4 ciri/tanda khusus; dan 5 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan. Barang bukti yang disimpan harus dicatat dalam buku register barang bukti. 5. Pengujian Laboratorium. Pengujian laboratorium dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kandungan barang laboratorium dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Pengujian laboratorium dilakukan atas permintaan penyidik atau atasan penyidik, disertai dengan surat permohonan pengujian laboratorium. Penyerahan barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium disertai dengan berita acara serah terima barang bukti 6. Perawatan atau pemeliharaan. Perawatan dan pemeliharaan dilakukan oleh petugas dengan cara 1 melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti; 2 mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; atau 3 menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran, atau kebanjiran. Untuk Barang Bukti yang cepat rusak dan/atau membahayakan dapat dilakukan tindakan berupa 1 pengamanan/penempatan di tempat khusus; 2 pemeriksaan dan pengawasan secara berkala; dan/atau 3 penjagaan dan pencegahan agar barang bukti yang dirawat atau dipelihara tidak membahayakan lingkungan. 7. Penitipan Penitipan barang bukti dapat dilaksanakan dengan pertimbangan 1 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan 2 penitipan barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan penitipan barang bukti disertai berita acara penitipan Barang Bukti. 8. Titip rawat. Titip rawat barang bukti dilaksanakan dengan pertimbangan 1 barang bukti tersebut tidak dapat dibawa atau disimpan di RUPBASAN; 2 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan/atau 3 titip rawat barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan titip rawat barang bukti disertai Berita Acara Titip Rawat Barang Bukti. 9. Pelelangan. Pelelangan dilakukan terhadap barang bukti 1 yang sifatnya mudah rusak kayu, hasil hutan bukan kayu, hasil kebun, dll. 2 memerlukan biaya perawatan tinggi alat angkut, alat berat, Pelelangan Barang Bukti dapat dilakukan sesuai dengan Permenhut Nomor 10. Peruntukan. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan ditujukan untuk 1 kepentingan pembuktian perkara; 2 pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau 3 kepentingan publik atau sosial bantuan penanggulangan bencana alam, infrastruktur umum bagi masyarakat atau infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan dilakukan berdasarkan izin peruntukan dari ketua pengadilan negeri setempat dengan melampirkan 1 laporan kejadian; 2 berita acara temuan barang bukti; 3 pengumuman barang bukti temuan; dan 4 laporan kemajuan hasil pengumpulan bahan dan keterangan Pulbaket Permohonan izin peruntukan dilakukan setelah 14 empat belas hari sejak penyidik mengumumkan barang bukti temuan pada media lokal setempat. 11. Pemusnahan dan Pelepasliaran. Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti 1 Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak; 2 hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi; dan 3 termasuk barang temuan yang diperuntukkan untuk dimusnahkan. Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan harus dilakukan penyisihan barang bukti. Tata Cara Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, antara lain Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Bukti. PUSTAKA Sultan,Sudirman dan AM. Rafii, 2015. Bahan Ajar Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan. Diklat Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tahun 2015, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar, Makassar. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Temuan, Sitaan dan Barang Rampasan. Penanganan penitipan barang dilakukan oleh? Bell man Bell captain Receptio Reservation Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah A. Bell man. Dilansir dari Ensiklopedia, penanganan penitipan barang dilakukan oleh Bell man. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Bell man adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Bell captain adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban C. Receptio adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Reservation adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Bell man. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Pemenuhan keadilan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO tidak cukup hanya dengan dipidananya pelaku, melainkan harus sampai pada dipulihkannya kerugian penderitaan korban akibat Tindak Pidana yang dialaminya. Karenanya, penanganan korban TPPO demi pemenuhan serta terjaminnya hak-haknya seacra penuh mutlak diperlukan. Secara yuridis, penanganan korban TPPO adalah tanggungjawab Negara dan masyarakat diharpkan untuk berperan serta. Untuk itu, para pengambil kebijakan telah mendesain sistem dalam penanganan korban TPPO secara terpadu dan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Walaupun demikian, hingga saat ini masih banyak pihak yang belum memahami secara sempurna sistem penanganan korban TPPO. Parahnya lagi, ada juga pihak-pihak yang sudah sering terlibat dalam penanganan korban, namun tidak mengetahui mekanisme dan prinsip-prinsip dalam penanganan korban TPPO. Akibatnya korban-korban yang ditangani tidak mendapatkan pelayanan yang optimal dan sejumlah haknya menjadi terabaikan. Bahkan dalam beberapa kasus, korban dipersalahkan blaming the victim karena dianggap memberikan kontribusi pada kejadian tindak pidana yang dialaminya sendiri. Bertolak dari realita yang demikian, maka kehadiran buku kecil ini, diharapkan dapat berkontribusi langsung bagi pemahaman yang utuh dari pihak-pijhak berkait dengankerja-kerja penanganan korban TPPO, sekaligus bisa menjadi semacam “panduan praktis” bagi siapa saja yang ingin, maupun sedang melayani dan mendampingi para korban TPPO. xxxii telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Sekarang, ketentuan pada butir ke tiga tidak berlaku karena telah keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 1963 3. Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu dapat dikatakan sebagai obyek dari perikatan atau isi dari perikatan yaitu prestasi yang harus dilakukan dan prestasi ini harus tertentu dan dapat ditentukan menurut ukuran yang obyektif. 4. Suatu sebab yang halal. Sebab yang halal yaitu yang menjadi pokok persetujuan atau tujuan dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa apabila suatu persetujuan dibuat tanpa causa atau sebab, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada. B. PENGERTIAN PENITIPAN BARANG. Adapun yang dimaksud dengan penitipan adalah suatu perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan nyata yaitu diserahkannya barang yang dititipkan , jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lainnya pada umumnya yang biasanya konsensual yaitu sudah dilahirkan xxxiii pada saat tercapainya kata sepakat tentang hal –hal yang pokok dari perjanjian itu. Undang-undang menentukan bahwa penitipan barang itu ada dua 2 yaitu 1. Penitipan Barang yang sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma- cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya,sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal 1696 KUH Perdata. Perjanjian tersebut tidaklah telah terlaksana selainnya dengan penyerahan barangnya secara sungguh-sungguh atau secara dipersangkakan Pasal 1697 KUH Perdata. Ketentuan ini menggambarkan lagi sifatnya yang riil dari perjanjian penitipan , yang berlainan dengan sifat-sifat perjanjian-perjanjian lain pada umumnya yaitu konsensual. Penitipan barang dapat terjadi dengan sukarela maupun terpaksa hal ini diatur dalam Pasal 1698 KUH Perdata. Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan Pasal 1699 KUH Perdata. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika seorang yang xxxiv cakap untuk membuat perjanjian, menerima titipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Walaupun penitipan sebagai suatu perjanjian secara sah hanya dapat diadakan antara orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang yang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. Kemudian Pasal 1702 KUH Perdata menyatakan , jika penitipan dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka pihak yang menitipkan hanyalah mempunyai hak terhadap pihak yang menerima titipan untuk menuntut pengembalian barang yang dititipkan, selama barang tersebut masih ada pada yang terakhir itu atau jika barangnya sudah tidak ada lagi pada si penerima titipan, maka dapatlah dia menuntut pemberian ganti kerugian sekedar si penerima titipan itu telah memperoleh manfaat dari barang tersebut. Maksudnya adalah bahwa jika seorang yang cakap menurut hukum menitipkan barang kepada seorang yang tidak cakap, maka ia memikul resiko bila barang itu dihilangkan. Hanyalah kalau si penerima titipan itu ternyata telah memperoleh manfaat dari barang yang telah dihilangkan, maka orang yang menitipkan dapat menuntut pemberian ganti kerugian. Si xxxv penerima titipan dapat dikatakan telah memperoleh manfaat dari barang yang telah dihilangkan itu umpamanya kalau ia telah menjualnya dan uang dari hasil penjualan telah dipakainya. Kalau barang barangnya hilang dicuri orang karena si penerima titipan tidak menyimpannya dengan baik, tidak ada tuntutan ganti kerugian dan tuntutan ganti kerugian itu harus dilakukan terhadap orang tua atau wali dari si penerima titipan. Penitipan terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan lain–lain peristiwa yang tak terduga sebelumnya Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan barang karena terpaksa ini diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela, demikian Pasal 1705 KUH Perdata. Maksudnya bahwa suatu penitipan yang dilakukan secara terpaksa juga mendapat perlindungan dari undang- undang yang sama dengan suatu penitipan yang terjadi seara sukarela. Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disingkiri , kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Risiko kemusnahan barang karena suatu keadaan memaksa memang pada azasnya harus dipikul oleh pemilik barang. Namun apabila si penerima titipan itu telah lalai mengembalikan barangnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, maka ia mengoper xxxvi tanggung jawab tentang kemusnahan barangnya jika terjadi sesuatu. Tanggung jawab ini hanya dapat dilepaskan jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya juga akan musnah seandainya sudah diserahkan kepada orang yang menitipkan. 2. Sekestrasi. Sekestrasi adalah penitipan barang karena adanya perselisihan ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk dan setelah perselisihan itu diputus mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang dilakukan atas perintah Hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ke tiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela Pasal 1731 KUH Perdata . Sekestrasi dapat mengenai baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak Pasal 1734 KUH Perdata, Jadi berlainan dengan penitipan barang yang sejati, yang hanya dapat mengenai barang yang bergerak saja. Si penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dari tugasnya, sebelum persengketaan diselesaikan, kecuali apabila semua pihak yang berkepentingan menyetujuinya atau apabila ada suatu alasan lain yang sah Pasal 1735 KUH Perdata. Dalam penulisan tesis ini judul yang penulis pilih adalah “Ganti Kerugian Kehilangan Sepeda Motor Yang Dititipkan”. Adapun xxxvii yang dimaksud dengan Ganti Kerugian adalah tuntutan yang timbul karena kekurangannya suatu kekayaan pihak yang satu, disebabkan oleh perbuatan melakukan atau membiarkan yang melanggar norma oleh pihak lain. 14 . Kehilangan sepeda motor yang dititipkan, adalah tidak adanya sepeda motor yang dititipkan pada penitipan, sewaktu pemilik sepeda motor tersebut akan mengambilnya kembali. Adapun yang dimaksud dengan waktu pengambilan adalah waktu pemilik sepeda motor tersebut menukarkan tanda bukti yang berupa karcis yang biasanya ada catatan nomor plat sepeda motor. Pemilik sepeda motor, adalah orang yang memiliki sepeda motor dan orang ini bebas berbuat terhadap sepeda motor yang ia miliki. Kehilangan yang penulis maksud tidak hanya kehilangan sebuah sepeda motor yang dititipkan tetapi meliputi kehilangan pada alat perlengkapan dari sepeda motor seperti helm, kaca spion, tempat duduk, karbulator dan lampu tanda belok. Penyebab kehilangan tersebut dapat berupa kelalaian dari pihak pemilik penitipan ataupun akibat dari perbuatannya. Dalam penulisan tesis ini judul yang saya pilih adalah “Ganti Kerugian Kehilangan Sepeda Motor Yang Dititipkan”. Karena seperti kita ketahui bahwa kebiasaan masyarakat adalah kurang memperhatikan hal- hal yang sifatnya informal, biasanya masyarakat kita memilih atau memfokuskan perhatiannya pada hal-hal yang sifatnya formal. Kalau kita 14 J . Pokok-pokok Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Djumali, Surabaya, 1985, xxxviii amati secara teliti bahwa hal-hal yang sifatnya informal tadi banyak mendatangkan keuntungan, yaitu berupa hasil yang tidak kalah besarnya bila kita bandingkan dengan hal- hal yang sifatnya formal . C. PENGERTIAN PARKIR. 1. Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Parkir. Yang dimaksud dengan parkir adalah memangkalkan atau menempatkan kendaraan bermotor diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang , Nomor 10 Tahun 2001 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. Parkir adalah memangkalkan atau menempatkan kendaraan bermotor diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha xxxix termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran; f. Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran; g. Penyelenggara Parkir adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir; h. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan lainnya; i. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, Obyek Pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban xl menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah; j. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Walikota; k. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak; l. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar; m. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan; n. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang; xli o. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; p. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; q. Surat Pemberitahuan Setoran Masa yang selanjutnya disingkat SPSM adalah surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang berisi perkiraan penyetoran pajak sementara yang wajib disetor secara haria, mingguan dan atau bulanan; r. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 2. Menurut ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Dan Restrubusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Yang dimaksud parkir adalah memangkalkan menempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat parkir ditepi jalan umum dan dalam jangka waktu tertentu Menurut Ketentuan Umum yang xlii tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 1 Tahun 2004 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang restribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah, orang atau badan yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum; f. Penyelenggaraan adalah kegiatan penyelenggaraan parkir yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; g. Pengelola Parkir adalah Badan atau orang yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah mendapatkan ijin dari walikota; h. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Usaha lainnya; xliii i. Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum; j. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari bermotor dan tidak bermotor; k. Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat parkir ditepi jalan umum dalam jangka waktu tertentu; l. Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan disertai dengan tanda-tanda tertentu; m. Parkir insidentil adalah perpakiran ditempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan-lapangan yang dimilikidikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil. n. Pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; o. Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, tehnik ketertiban , pemakaian tempat parkir dan tarif parkir; p. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan xliv dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; q. Retribusi parkir di tepi jalan umum yang untuk selanjutnya disebut retribusi adalah pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; r. Wajib Restribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu; s. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi; t. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang; u. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan Obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayarana retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; xlv v. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan; w. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak tidak seharusnya terutang; x. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; y. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi. 3. Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta, Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir . Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat khusus parkir dan parkir swasta dalam jangka waktu tertentu. xlvi Menurut Ketentuan Umum yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun Persekutuan Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha Lainnya; f. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari bermotor dan tidak bermotor; g. Pengelola Perpakiran adalah Pemerintah Daerah dan atau pihak ketiga yang telah mendapatkan ijin pengelola dari walikota; h. Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat khusus parkir dan parkir swasta dalam jangka waktu tertentu; xlvii i. Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah; j. Parkir Swasta adalah tempat parkir di luar badan jalan yang dikelola oleh swasta; k. Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, tehnik ketertiban pemakaian tempat parkir dan tarif parkir; l. Penyelenggaraan adalah pemerintah daerah, orang, badan yang memberikan pelayanan tempat khusus parkir dan parkir swasta; m. Ijin penyelenggaraan parkir yang selanjutnya disebut ijin adalah ijin yang diberikan untuk menyelenggarakan perpakiran; n. Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; o. Retribusi Perijinan tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; xlviii p. Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah; Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum; q. Tarif parkir adalah pungutan atas pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh swasta; r. Wajib Restribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu; s. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi; t. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang; u. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan Obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayarana retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; xlix v. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan; w. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang; x. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; y. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi. D. TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN SEPEDA MOTOR YANG

penanganan penitipan barang dilakukan oleh